Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan perkawinan, dan mengharamkan perzinahan. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Rosul, Muhammad beserta keluarganya, dan seluruh sahabat-sahabatnya dan siapa-siapa yang mengikuti jejak petunjuk mereka dengan baik.
Betapa islam memuliakan perempuan, Islam mengajarkan kepada kita tata cara / adab bermuasyarah dengan perempuan, memuliakan perempuan dari sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia. Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan dan memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain.
Perkahwinan adalah wujud kecintaan Allah s.w.t.pada mahkluk-NYa untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.Oleh karena itu Allah s.w.t. memberi batasan-batasan supaya menjadi acuan dalam kehidupan.Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia. Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan hewan yang selama hidupnya hanya berusaha memuaskannafsu.Menikahdapatmemuliakankaumwanita.Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
Allah s.w.t berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢)وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (٣)وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (٤)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٦)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (٧
“[1]Sesungguhnya berjayalah orang-orang yang beriman,[2]Iaitu mereka yang khusyuk dalam sembahyangnya;[3]Dan mereka yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia;[4]Dan mereka yang berusaha membersihkan hartanya (dengan menunaikan zakat harta itu);[5]Dan mereka yang menjaga kehormatannya,[6]Kecuali kepada isterinya atau hamba sahayanya maka sesungguhnya mereka tidak tercela:[7]Kemudian, sesiapa yang mengingini selain dari yang demikian, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas;“(Q.S. Al mu’minun; 1-7).
Dalam tiga ayat terakhir dijelaskan bahwa orang-orang beriman yang berjaya adalah yang menjaga kehormatannya, kecuali kepada dua wanita saja iaitu istrinya dan hamba sahayanya.Dan Allah S.W.T menjadikan orang-orang yang mengingini selain dari yang telah ditentukan termasuk kedalam orang-orang yang melampaui batas (celaka).
Perempuan pelaku mut’ah bukan termasuk salah satu dari dua perempuan yang disebutkan dalam ayat diatas.Fakta bahwa perempuan yang dimut’ah sangat jauh berbeda dengan istri dari perkahwinan sahih (zaujah), dan tidak pula dianggap sebagai hamba sahaya.Bila dikatakan bahwa perempuan pelaku mut’ah adalah istri dari pasangannya, itu berarti hukum-hukum seorang istri harus berlaku padanya. Namun apakah perempuan yang dimut’ah diperlakukan atau memiliki hak-hak yang sama seperti seorang istri dari perkahwinan yang sahih (bahkan dalam perspektif syi’ah)?Bila ya, maka dia adalah seorang istri, tapi bila tidak, maka dia bukanlah seorang istri tentunya.
“Mutah” dalam bahasa Arabbila diterjemahkan secara harfiah memiliki makna”kesenangan”. Dalam konteksSyiah, Mutahmengacu pada”pernikahan sementara”.Seorang laki-lakimembayarperempuansejumlah uang(iaitu apa yang disebut”ujroh/upah”) dan diadapat melakukan hubungan seksualdengannyauntuk seberapa lamamereka sepakati. Periode waktuMut’ahdapatsesedikitsatu malam, atau bahkansatu jamcukup waktu bagi laki-lakiuntuk melakukantindakan seksual.
Bila kita perhatikan Surah Al mu’minun, ayat 5-6, maka kita pahami, perempuan yang dimut’ah tidak termasuk kedalam ayat, karena tidak berlakunya hukum-hukum istri dan hamba sahaya padanya.Bila dikatakan dia itu hamba sahaya maka itu berarti dia boleh diperjual-belikan, tetapi faktanya tidak. Dan bila dikatakan dia adalah istri, maka hukum-hukum seorang istri harus berlaku padanya, seperti ; hukum waris antara suami-istri, hukum talaq, batasan jumlah istri, dan lain-lain.
Batasan jumlah istri
Allah s.w.t berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي
الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا (3)
“Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (apabila kamu berkahwin dengan mereka), maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu bimbang tidak akan berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu) maka (berkahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman”. [3].(Q.S. An nisa; 3 )
Dari ayat diatas kita mengetahui bahwa seorang Muslim tidak diperkenankan memiliki lebih dari empat istri, itupun dengan syarat harus dapat berlaku adil. Akan tetapi tidak demikian halnya dalam mut’ah, tidak ada batasan untuk memiliki pasangan mut’ah.sebagaimanariwayat dalam kitab Furu’ Al kafi, karya Al kulayni, juz.5.
- Ali bin Ibrahim dari ayahnya, dari Ibn Abi Umair, dari Umar bin Udzaiynah, dari Abu Abdillah a.s. berkata : Aku berkata : berapakah (batasan) yang diperbolehkan dari mut’ah?; berkata Abu Abdillah : Mereka (perempuan yang dimut’ah) kedudukannya sama seperti hamba sahaya.1
- Alhusain bin Muhammad, dari Ahmad bin Ishak Al asy’ariy, dari bakr bin Muhammad Al azdiy, berkata : aku bertanya kepada Abu Hasan a.s. tentang (perempuan) mut’ah? apakah dia termasuk dari empat2?; berkata Abu Abdillah : tidak.
- Muhammad bin yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ibn Mahbub, dari Ibn riab, dari Zurarah bin A’yan, berkata: aku berkata: berapakah yang dihalalkan dari mut’ah?; berkata Abu Abdillah: berapapun yang kamu inginkan.
Sedangkan kedudukan sanad ketiga riwayat tersebut menurut Al majlisiy, dalam kitabnya Miratul ‘Uqul, juz.20 hadist pertama hasan, kedua dan ketiga sahih.Dijelaskan pula bahwa menurut pendapat yang masyhur tidak ada batasan jumlah perempuan yang boleh dimut’ah.
Berikut Syaikh At thoifah Abu ja’far At thusiy dalam kitabnya, Al isthibshor.3
“96 -Bab (menerangkan) boleh memiliki lebih dari empat pasangan mut’ah”
“Muhammad bin Ya’qub dari Alhusain bin Muhammad, dari Ahmad bin Ishak Al asy’ariy, dari bakr bin Muhammad Al azdiy, berkata : aku bertanya kepada Abu Hasan a.s. tentang (perempuan) mut’ah? apakah dia termasuk dari empat?; berkata Abu Abdillah : tidak.”
“Darinya (Muhammad bin Ya’qub) Muhammad bin yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ibn Mahbub, dari Ibn riab, dari Zurarah bin A’yan, berkata: aku berkata: berapakah (perempuan) yang dihalalkan dari mut’ah?; berkata Abu Abdillah: berapapun yang kamu inginkan.”
Dalam kitab yang sama ada dua riwayat yang menjelaskan sebaliknya, namun tetap tidak menafikan kandungan riwayat diatas.
- 6/540 “Adapun apa yang telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Alhasan As shofar, dari Mu’awiyah bin Hakin, dari Ali bin Alhasan bin Ribat, dari Abdullah bin Maskan, dari Ammar As sabathiy, dari Abu Abdillah a.s. tentang (perempuan) mut’ah : berkata Abu Abdillah a.s. : dia termasuk salah satu empat”
- 7/541 “dan yang telah diriwayatkan Ahmad bin Muhammad bin Abi nashr, dari Abilhasan a.s. berkata : aku bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang memiliki perempuan (istri), apakah boleh baginya mut’ah dengan saudara(istri)nya? ;Berkata Abu Abdillah : tidak ; aku berkata : Zurarah telah meriwayatkan dari Abu ja’far a.s. bahwa “sesungguhnya dia (perempuan mut’ah) sama seperti hamba sahaya, seorang laki-laki dapat mut’ah dengan berapapun perempuan yang dia inginkan”, Abu Abdillah a.s. berkata : tidak, dia termasuk dari empat.”
Perhatiakan penjelasan At thusiy tentang dua hadist diatas berikut ini :
“Kedudukan dua riwayat ini hendaklah kita arahkan sebagai bentuk ihthiyat (kehati-hatian) dan keutamaan4 (afdholiyyah), dan riwayat-riwayat sebelumnya menjelaskan bahwa (memiliki lebih dari empat perempuan mut’ah) itu diperbolehkan dan tidak diharamkan. Dan dalil (keterangan saya) adalah sebagai berikut” :
8/542_ “Apa-apa yang telah diriwayatkan oleh Ahmad bin Muhammad bin Abi nashr dari Abulhasan Ar ridho a.s. : jadikanlah (anggaplah) mereka (perempuan mut’ah) termasuk dari empat ; berkata Shofwan bin Yahya : apakah itu (atas dasar) ihthiyat (hati-hati)? ; berkata Abulhasan a.s. : ya.”
Kesimpulan dari perkataan At thusiy ialah setiap riwayat yang menyatakan bahwa perempuan mut’ah termasuk kedalam empat, maka itu dianggap sebagai bentuk ihthiyat (kehati-hatian) bukan larangan. Al majlisiy menjelaskan dalam mir’atul ‘uqul bahwa riwayat-riwayat semacam ini dimungkinkan atas dasar taqiyyah5.
Berikut Syaikh Shoduuq Al qummiy, dalam kitabnya, Man laa yahdhuruhu faqiih6 ;
“Hammad meriwayatkan dari Abi Bashiir,berkata : Abu Abdillah a.s. ditanya tentang (perempuan) mut’ah apakah dia termasuk empat?; berkata Abu Abdilla a.s. : tidak, bahkan bukan (termasuk) dari tujuh puluh”
“(1) Tujuhpuluh adalah kinayah dari makna banyak, maksudnya tidak terbatas.”
Hukum Waris
Allah s.w.t berfirman :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ
وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
[12]”Dan bagi kamu satu perdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isteri kamu jika mereka tidak mempunyai anak.Tetapi jika mereka mempunyai anak maka kamu beroleh satu perempat dari harta yang mereka tinggalkan, sesudah ditunaikan wasiat yang mereka wasiatkan dan sesudah dibayarkan hutangnya.Dan bagi mereka (isteri-isteri) pula satu perempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak.Tetapi kalau kamu mempunyai anak maka bahagian mereka (isteri-isteri kamu) ialah satu perlapan dari harta yang kamu tinggalkan, sesudah ditunaikan wasiat yang kamu wasiatkan, dan sesudah dibayarkan hutang kamu.Dan jika si mati yang diwarisi itu, lelaki atau perempuan, yang tidak meninggalkan anak atau bapa, dan ada meninggalkan seorang saudara lelaki (seibu) atau saudara perempuan (seibu) maka bagi tiap-tiap seorang dari keduanya ialah satu perenam. Kalau pula mereka (saudara-saudara yang seibu itu) lebih dari seorang, maka mereka bersekutu pada satu pertiga (dengan mendapat sama banyak lelaki dengan perempuan), sesudah ditunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh si mati, dan sesudah dibayarkan hutangnya; wasiat-wasiat yang tersebut hendaknya tidak mendatangkan mudarat (kepada waris-waris). (Tiap-tiap satu hukum itu) ialah ketetapan dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Penyabar”.[Q.S. An-nisa 12]
Telah jelas dari ayat diatas,adalah hak bagi seorang istri untuk mewarisi harta suaminya, begitu juga sebaliknya.Namun, tidak demikian perempuan yang dimut’ah, dia tidak mewarisi harta pasangannya dan tidak pula mewariskan hartanya kepada pasangannya. Hukum waris hanya akan berlaku bila keduanya mensyaratkan adanya waris. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al istibshor, karyaSyaikh Abu ja’far At thusiy, juz.37.
“Bab (tentang hukum) bila seorang laki-laki mensyaratkan ditetapkannya mirast (warisan) dalam mut’ah maka (yang demikian itu) jaiz dan wajib.”
“Muahmmad bin Ya’qub dari Ali bin Ibrahim dari bapanya dari Ahmad bin Muahammad bin Abi Nashr dari Abul Hasan Ar ridho a.s. berkata : Perkahwinan mut’ah (ada dua macam) perkahwinan dengan warist dan perkahwinan tanpa warist. Bila disyaratkan (adanya warist) maka ada, dan bila tidak disyaratkan, maka tidak ada”.
“Alhusain bin Sa’iid dari An nadhor dari ‘Aashim bin Humaid dari Muhammad bin Muslim berkata : aku bertanya kepada Abu Abdillah a.s. berapa mahar(maskahwin)nya? Maksudnya didalam mut’ah, berkata Abu Abdillah : (berapapun) yang telah disepakati sampai batas waktu, aku berkata : apa menurutmu jika ada perempuan yang dimut’ah lalu mengandung? Berkata Abu Abdillah : anak yang dikandung itu adalah anaknya (laki-laki pasangannya), bila (telah berakhir waktu mut’ah) dan laki-laki tersebut mau menjalin hubungan mut’ah lagi (dengan perempuan yang sama), maka tidak ada iddah atas perempuan itu dari laki-laki tersebut. Dan bila mau mut’ah dengan laki-laki lain, maka perempuan itu harus menjalani iddah selama empatpuluh lima malam, dan apabila keduanya mensyaratkan adanya warist, maka keduanya harus mentaati syarat tersebut”.
“Adapun yang telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad bin Yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Al burqiy, dari Alhasan bin Jahm, dari Alhasan bin Musa, dari Sa’iid bin Yasar, dari Abu Abdillah a.s. berkata : aku bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki mut’ah dengan perempuan dan tidak mensyaratkan (adanya) saling mewarisi (diantara mereka berdua); berkata Abu Abdillah a.s. : tidak ada diantara mereka berdua (saling) mewarisi, baik disyaratkan ataupun tidak.”
“Riwayat diatas tidaklah menafikan dua riwayat sebelumnya, karena memang tidak ada waris dalam mut’ah baik disyaratkan atau tidak, karena termasuk hukum yang berlaku dalam mut’ah adalah tidak adanya waris, ketetapan diberlakukannya hukum waris dalam mut’ah memerlukan syarat, hal ini dijelaskan dalam riwayat :”
“yang telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad bin Yahya dari Muhammad bin Alhusain dari Ja’far bin Basyir dari Hamad bin Ustman dari Jamil bin Sholeh dari Abdullah bi ‘Amar, berkata : aku bertanya kepada Abu Abdillah a.s. tentang (hukum) mut’ah?, berkata Abu Abdillah : (hukumnya mut’ah itu) halal dari Allah dan Rosul-Nya; aku berkata : apa batasannya?; berkata Abu Abdillah : diantara batasan-batasannya adalah kamu tidak mewarisinya dan dia tidak mewarisi kamu; aku berkata : berapa (lama) iddahnya? berkata Abu Abdillah : empatpuluh lima hari atau satu kali masa haid”.
Berikut dari kitab Wasailu syi’ah; juz21, karya ; Syaikh Muhammad bin Alhasan (Alhur Al ‘amiliy)8;
“32- Bab tidak adanya waris dalam mut’ah bagi suami tidak pula perempuannya dan hukum bila disyaratkan waris”
“Muhammad bin Ya’qub dari Ali bin Ibrahim dari bapanya dari Ahmad bin Muhammad bin Abi Nashr dari Abul Hasan Ar ridho a.s. berkata : Perkahwinan mut’ah (ada dua macam) perkahwinan dengan warist dan perkahwinan tanpa warist.Bila disyaratkan (adanya warist) maka ada, dan bila tidak disyaratkan, maka tidak ada”.
Hak suami atas istri
Seorang suami berhak mencampuri istrinya kapanpun dia mau, dengan batasan yang telah diatur oleh syari’at, Allah s.w.t. telah berfirman :
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223)
“Isteri-isteri kamu adalah sebagai kebun tanaman kamu, oleh itu datangilah kebun tanaman kamu menurut cara yang kamu sukai dan sediakanlah (amal-amal yang baik) untuk diri kamu; dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah sesungguhnya kamu akan menemuiNya (pada hari akhirat kelak) dan berilah khabar gembira wahai Muhammad) kepada orang-orang yang beriman.”[Q.S. Albaqarah 223]
Perempuan yang dimut’ah boleh mensyaratkan kepada calon pasangannya untuk tidak mencampurinya, dalam arti boleh menikmati tubuhnya tetapi selain vaginanya. Dalam perkahwinan sahih, justru tidak patut bagi seorang istri menolak untuk dicampuri oleh suaminya.Penolakan semacam itu merupakan bentuk nusyuz (kedegilan/melawan) terhadap suami dan dosa besar. Dalam kitab Wasailu syi’ah; juz21, karya ; Syaikh Muhammad bin Alhasan (Alhur Al ‘amiliy)
“Muhammad bin Ya’qub, dari Ali bin Ibrahim, dari bapanya, dari Ibn ‘Umair, dari ‘Ammar bin Marwan, dari Abu Abdillah a.s. berkata : aku berkata : (apa hukum) Seorang laki-laki mendatangi perempuan lalu meminta kepadanya (perempuan itu) supaya menikah dengannya, kemudian perempuan tersebut berkata : aku nikahkan diriku kepadamu (dengan syarat) kamu boleh menikmati saya semau kamu (dengan cara) melihat dan menyentuh , dan kamu dapat lakukan pada saya apa yang setiap laki-laki dapat lakukan kepada pasangannya, hanya saja jangan kamu masukkan farj kamu kedalam farj saya, dan (selain apa yang telah dikecualikan) kamu dapat menikmati semau kamu, karena saya takut tertimpa skandal ; berkata Abu Abdillah : tidak boleh bagi dia (laki-laki itu) kecuali apa yang telah disyaratkan.”
Tidak diragukan syarat semacam ini akan membatalkan akad dalam perkahwinan sahih, karena sangat bertentangan dengan hakikat dan tujuan akad sebuah perkahwinan.
Kemudian, skandal apa yang ditakuti oleh perempuan dalam riwayat diatas? bukankah mut’ah adalah sebuah ibadah yang menghasilkan pahala besar (menurut mereka)? Adakah ajaran Nabi s.a.w. dan ahlu baytnya dapat menyebabkan seseorang terkena skandal?Lihatlah, bahkan mereka sendiri menganggap hal ini akan menimbulkan aib, SubhanAllah.
Kewajiban memberi nafaqah.
Allah s.w.t. mewajibkan kepada suami untuk memberi nafaqah kepada istri dan anaknya, bahkan ketika istri sedang dalam masa ‘iddah. Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-qur’an :
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا
تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم
بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ (6) لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ
فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا
آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7)
Artinya :“[6]Tempatkanlah isteri-isteri (yang menjalani idahnya) itu di tempat kediaman kamu sesuai dengan kemampuan kamu; dan janganlah kamu adakan sesuatu yang menyakiti mereka (di tempat tinggal itu) dengan tujuan hendak menyusahkan kedudukan mereka (supaya mereka keluar meninggalkan tempat itu). Dan jika mereka berkeadaan sedang mengandung, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga mereka melahirkan anak yang dikandungnya; kemudian jika mereka menyusukan anak untuk kamu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan berundinglah di antara kamu (dalam hal menyusunya) dengan cara yang baik. Dan (sebaliknya) jika kamu (dari kedua pihak) mengalami kesulitan, maka bolehlah perempuan lain menyusukannya.[7]Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya; dan sesiapa yang di sempitkan rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya (sekadar yang mampu); Allah tidak memberati seseorang melainkan (sekadar kemampuan) yang diberikan Allah kepadanya. (Orang-orang yang dalam kesempitan hendaklah ingat bahawa) Allah akan memberikan kesenangan sesudah berlakunya kesusahan.”
[Q.S.At-talaq6-7]
Perempuan yang dimut’ah tidak demikian, tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk memberinya nafaqah, tidak pula menyediakan tempat tinggal, karena itulah boleh mut’ah untuk sekali hubungan saja.Syed Ali Al husaini Al sistani, dalam kitabnya Minhaju Sholihin, jilid 3, menjelaskan9 ;
Masalah 256 : Laki-laki tidak wajib untuk menafkahi pasangan mut’ahnya walaupun permpuan itu sedang hamil dari bibitnya. Laki-laki tersebut tidak berhakbermalam di tempat pasangannya kecuali telah disepakati dalam akad mut’ahnya atau dalam akad lain yang mengikat.
Berikut dalam kitab Wasailu Syi’ah, karya Alhur Al ‘amiliy :
“Muhammad bin Alhasan dengan sanadnya dari Muhammad bin Ahmad bin Yahya, dari Muhammad bin Alhusain, dari Musa bin Sa’dan, dari Abdillah bin Alqosim, dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdillah a.s. – tentang hadist mut’ah – berkata : tidak ada kewajiban nafaqah dan ‘iddah atasmu.”
Tidak ada talaq dalam mut’ah
Disebutkan dalam kitab Wasailu syi’ah, jilid 21:
“Muhammad bin ya’qub, dari Muhammad bin Yahya, Ahmad bin Muhammad, dari Alhusain bin Sa’id, dan Muhammad bin Halid, dari Alqosim bin ‘Urwah, dari Abdul Hamiid, dari Muhammad bin Muslim, dari Abu ja’far a.s. tentang (perempuan) mut’ah : bukan (termasuk) dari empat, karena tidak tertalak, tidak mewarisi pusaka pasangannya, dia (perempuan mut’ah itu) hanyalah perempuan yang disewa.”
Berikut dalam Al kafi, jilid 5 :
“Muhammad bin Yahya, Ahmad bin Muhammad, dari Ibnu Faddhol, dari Ibnu Bukair, dari Zurarah, berkata : masa ‘iddah mut’ah adalah empatpuluh lima hari, sepertinya aku melihat Abu Ja’far a.s. menngisyatratkan dengan tangannya kepada angka empat puluh lima, manakala telah lewat batas waktunya, maka (keduanya) berpisah tanpa talaq.”
Tidak berlakunya hukum Dihar dan li’an dalam mut’ah.
Disebutkan dalam kitab Al kafi, jilid 6.;
“Ibnu Faddhol, dari seseorang yang telah meriwayatkan kepadanya, dari Abu Abdillah a.s. berkata : tidak ada dihar (itu berlaku) kecuali dalam (aqad) yang terdapat talaqnya”
Dan dalam kitab Wasailu syi’ah, jilid 22.:
“Muhammad bin Ya’qub, dari Muhammad bin Yahya, dari Ahmad bin Muhammad, dari Ibnu Mahbub, dari Al’ala bin Rozin, dari Ibnu Abi Ya’fur, dari Abu Abdillah a.s. berkata : seorang laki-laki tidak (dapat) menjatuhkan li’an kepada perempuan yang dia mut’ahi.”
Kesimpulan.
1. Surah Almu’minun ayat 1-7 adalah sebagai dalil sarih (jelas) atas keharaman mut’ah.
2. Perepuan yang dimut’ah bukanlah seorang zaujah (istri syar’i), karena tidak berlakunya hukum-hukum zaujah padanya. Hal ini dipahami dari keumuman ayat-ayat yang menyebutkan hukum-hukum zaujah (istri), dan tidak adanya tahsis yang mengecualikan perempuan yang dimut’ah.
3. Tidak adanya hak waris bagi istri yang kafir atau yang telah membunuh suaminya ataupun istri yang statusnya hamba sahaya, tidak serta merta menjadi alasan, karena mereka tidak memiliki hak waris bukan karena status mereka sebagai istri, tetapi karena ada situasi lain yang mencegah mereka mendapat hak waris. Istri yang kafir jika dia menjadi muslimah maka dia akan memiliki hak waris dari harta pusaka suaminya. Adapun perempuan pembunuh suaminya tidak mendapat hak waris karena sebab pembunuhan yang telah dia lakukan. Dan istri yang berstatus hamba sahaya, jika dia dimerdekakan maka tentu dia berhak mewarisi suaminya. Namun, tidak ada faktor pencegah bagi perempuan yang dimut’ah untuk memilki hak waris kecuali karena dia bukanlah seorang istri.
4. Akad nikah merupakan akad mu’awadhah, iaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik. Perkahwinan sahih (daim) serupa dengan akad jual beli. Dalam akad nikah, seorang laki-laki memiliki hak penuh untuk mencampuri istrinya, dan istrinya itu berada dibawah kepemimpinannya (kuasa) dalam berumah tangga. Sedang akad mut’ah serupa dengan akad ijaroh (sewa) yang mana kepemilikiannya dibatasi oleh waktu. Oleh karena itulah dalam kitab Wasailu syi’ah terdapat sebuah riwayatyang menjelaskan bahwa perempuan yang dimut’ah diistilahkan sebagai musta’jaroot (perempuan yang disewa).
5. Allah s.w.t. berfirman, :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
[21]”Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaannya dan rahmatNya, bahawa Ia menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikanNya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir”.(Q.S Ar-rum;21)
Hidup mesra, perasaan kasih sayang, dan belas kasihan yang seperti apa, yang dimiliki seorang laki-laki dengan pasangan mut’ahnya? Adakah mungkin tiga perkara ini terbina dalam waktu yang singkat?.
Referensi :
1 “seperti hamba sahaya” maksudnya; seorang laki-laki boleh memilki pasangan mut’ah sebanyak yang dia inginkan.
2 “termasuk dari empat” maksudnya; tergolong istri yang terbatas sampai empat, seperti yang dimaksud dalam surat An nisa ayat 3.
3Tahqiq : Syaikh Muhammad Jawad Al faqih
Tashih : DR. Yusuf Al baqoiy
Penerbit : Darul adhwa’, Bairut, Lebanon.
Tashih : DR. Yusuf Al baqoiy
Penerbit : Darul adhwa’, Bairut, Lebanon.
7Tahqiq : Syaikh Muhammad Jawad Al faqih ; Tashih : DR. Yusuf Al baqoiy ;Penerbit : Darul adhwa’, Bairut, Lebanon.