Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat
berita saja ?
Jawab Syaikh Muqbil :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula
terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina
dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan
televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan
TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : HTML clipboard
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور
“Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di
dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)”.
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada saat itu ingin
masuk ke biliknya ‘Aisyah maka dijumpai disana terdapat tirai yang bergambar
(makhluk hidup), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam Bersabda :
إنّ من أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يصرون هذه الصور
“Sesungguhnya orang yang paling pedih siksanya di hari
Akhir, yang menggambar gambar ini” Kemudian di robek-robek tirai yang
bergambar tersebut oleh ‘Aisyah.
Dan didalam “As-Shahihain” dari Abi Hurairah radiyallahu
‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : “Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman :
- ومن أظلم ممّن ذهب يخلقوا كخلقي, فليخلقوا ذرّة, أو ليخلقوا
حبة, أو شعيرة -
“Dan siapakah yang lebih dzolim yang mencoba untuk
menciptakan seperti ciptaanku, maka ciptakanlah biji jagung, atau ciptakanlah
biji-bijian, atau biji gandum”
Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar
wanita, dan Allah –Azza wa Jall- berfirman :
- قل للمؤمنين يغضّوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم -
“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman
hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang
demikian itu lebih suci bagi mereka” [An-Nur : 30].
Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita,
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
- و قلّ للمؤمنات يغضضن من أبصارهنّ و يحفظنّ فروجهنّ -
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan dan memelihara kemaluannaya”. [An-Nur
:31].
(Lihat kitab “Tuhfatul Mujib” pertanyaan dari negara Prancis
(soal nomor : 10/halaman 270).
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah
Mubarok Barmim, Surabaya. Beliau murid syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i
rahimahullah, Yaman.)
Sungguh luar biasa kehati-hatian para juru ramu fatwa
primitif Wahhabi ini… kalau begitu para malaikat tidak akan pernah masuk ke
ruang-ruang sidang dan kantor-kantor para muthowwe’ dan istana-istana para Emir
dan Emirah, serta tidak akan pernah masuk ke tanah Saudi Arabia, sebab di sana
banyak gambar emir-emir ganteng dan para Muthowwe’ mulai yang gengotnya rapi
sampai yang kocar-kacir ! Bukankah demikian? Mulai yang mata manis hingga yang
kecung!
Mata uang Arab Saudi ada gambar raja mereka !!!!!!!
Koran-koran dan majalah dipenuhi dengan gambar para Mufti
Kerajaan anak-anak Sa’ud; Syeikh Ben Bâz, Ibnu Utsaimin, Ben Jibrin dkk….
Tayangan TV resmi Kerajaan Arab penuh dengan adegan hidup para mufti dalam
acara keagamaan seperti fatawa ‘arbal hawâ’…
Jadi kalau begitu diganti aja dengan gambar tong sampah!
Atau gambar trompa Badui kusang atau …. atau…. atau…. Karena dengan demikian
tidak menyelisihi syari’atnya kaum Wahhabi.
Dan dengan fatwa itu pula saya minta para ulama Wahhabi,
khususnya disarangnya sana, di Arab untuk bersiap-siap menanti siksa Allah
sebab mereka merestui adanya gambar-gambar hingga tayangan hidup di TV Saudi.
Bukankah mereka terlibat baik langsung maupun tidak dalam
pembuatan gambar-gambar tersebut…. “Sesungguhnya orang yang paling pedih
siksanya di hari Akhir, yang menggambar gambar ini” Kemudian di robek-robek
tirai yang bergambar tersebut oleh ‘Aisyah.
Kami berharap para peramu fatwa jenaka itu berpindah profesi
menjadi ….. biar tidak buat malu Islam!
